Selasa, 14 November 2017

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Bui


Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Bui


Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

"Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

"Terdakwa sudah menonton sebanyak 5-6 kali tetapi tidak berupaya untuk mencari sumber kebenaran yang tertuang dalam video tersebut. Namun terdakwa tidak mengurungkan niatnya untuk mengunggah video tersebut di akun Facebook-nya. Bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ucap hakim.

Read More : https://news.detik.com


Posting Komentar

Start typing and press Enter to search